TUGAS SEORANG MAHASISWA

TUGAS SEORANG MAHASISWA
RS 10 F UKSW KOMPAK

Kamis, 29 Maret 2012

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN IPA SIFAT - SIFAT CAHAYA


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Oleh:
SETIA DWI SAPUTRA        292010156


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA 2011-2012
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Sekolah                       : SD Negeri Sidorejo Lor 1 Salatiga
Mata Pelajaran            : Ilmu Pengetahuan Alam
Kelas/Semester            : V/2
Materi Pokok              : Cahaya dan Sifat - Sifatnya
Alokasi Waktu            : 2 x 35 menit (1 x pertemuan)

A.    Standar Kompetensi
6.  Menerapkan  sifat-sifat cahaya melalui kegiatan membuat suatu  karya/model.

B.     Kompetensi Dasar
6.1. Mendeskripsikan sifat – sifat cahaya

C.    Indikator
·         Mendiskripsikan dan mendemontrasikan sifat – sifat cahaya yang mengenai berbagai benda.

D.    Tujuan Pembelajaran
Setelah diajarkan tentang sifat – sifat cahaya siswa kelas 5 semester 2 mampu :
·         Mendemonstrasikan sifat cahaya yang merambat lurus.
·         Menjelaskan sifat cahaya merambat lurus.
·         Mendemonstrasikan sifat cahaya yang menembus benda bening.
·         Menjelaskan sifat cahaya menembus benda bening.
·         Mendemonstrasikan sifat cahaya dapat dibiaskan.
·         Menjelaskan sifat  cahaya  dapat dibiaskan.

E.     Materi Esensial
Sebuah benda dapat dilihat karena adanya cahaya, yang memancar atau dipantulkan dari benda tersebut,yang sampai ke mata. Sumber cahaya adalah benda – benda yang dapat mengeluarkan cahaya sendiri. Contohnya matahari, lampu dan lilin.
Cahaya memiliki sifat – sifat diantaranya :
Ø   Cahaya dapat merambat lurus
Lintasan cahaya dapat disebut sinar atau berkas cahaya. Contohnya sebagai berikut:
a.       Cahaya yang masuk melalui celah – celah jendela merambat lurus.
b.      Pergantian siang dan malam. Matahari memancarkan cahaya ke segala arah. Sebagian matahari terpancar lurus menuju bumi. Belahan bumi yang terkena cahaya matahari akan terjadi siang. Adapun belahan bumi yang tidak terkena cahaya matahari akan terjadi malam.
Rounded Rectangle:  Gambar dibawah ini merupakan salah satu contoh percobaan bahwa cahaya merambat lurus.




Ø  Cahaya menembus benda bening
Rounded Rectangle:  Benda – benda yang dapat ditembus cahaya disebut benda bening. Contohnya air bening, kaca, gelas bening, plastik bening, dan botol bening. Benda – benda yang tidak dapat ditembus cahaya desebut benda gelap. Contohnya kertas, air susu dan air kopi. Benda yang tidak tembus cahaya apabila dikenai cahaya akan membentuk suatu bayangan karena tidak dapat meneruskan cahaya yang mengenainya. Contohnya seperti gambar samping ini.


Ø Cahaya dapat dibiaskan
Pembiasan cahaya adalah pembelokan atau perubahan arah rambat cahaya ketika melalui dua medium yang berbeda keraptannya. Medium cahaya adalah zat perantara yang dilalui cahaya. Medium zat padat lebih rapat daripada medium air. Medium air lebih rapat daripada medim udara.
a.       Bila cahaya datang dari medium renggang ke medium yang lebih rapat, maka cahaya akan dibiaskan mendekati garis normal. Misalnya pembiasan dari udara ke air.
b.      Bila cahaya datang dari medium rapat ke medium renggang maka cahaya akan dibiaskan menjauhi garis normal. Misalnya pembiasan cahayab dari air ke udara.
 





Rounded Rectangle:
Contoh peristiwa pembiasan cahaya dalam kehidupan sehari – hari yaitu:
a.       Pensil yang diamsukkan kedalam gelas yang terisi air akan tampak patah.
b.      Dasar kolam renang terlihat lebih dangkal dari kedalaman sesungguhnya jika airnya tenang.

F.     Media Pembelajaran
Ø  Sumber
Buku elektronik Sains Jilid 5.Pengarang:Haryanto. Penerbit:Erlangga.Halaman: 109 – 122



Ø  Alat demonstrasi
Alat dan bahan

1) 3 kertas kardus berukuran 10 cm x 15 cm
2) lilin
3) korek api
4) Pensil.
5) Gelas
6) Air
7) Senter



G.    Metode dan Pendekatan
1. Metode                    : Tanya Jawab, Demonstrasi, Diskusi
2. Pendekatan                         : Inkuiri

H.    Rincian Kegiatan Pembelajaran
1.      Pendahuluan (5 menit)
·         Motifasi
Guru memberikan sebuah ilustrasi kepada murid dengan bercerita, Setiap malam Leo selalu membaca buku di kamarnya. Semua pelajaran yang telah dipelajari pada siang hari, dia baca kembali. Selain itu, Leo selalu mempersiapkan buku pelajaran yang akan dipelajarinya esok hari di kelas. Suasana di kamar terlihat terang. Lampu menerangi setiap benda yang ada di kamar Leo.
·      Rumusan masalah
Bagaimana yang terjadi jika listrik mati dan tidak ada lampu penerangan yang menyala?
·         Hipotesa
Jawaban siswa

2.      Kegiatan inti (20 menit)
& Explorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
-     Mendemonstrasikan alat peraga dari 3 buah kertas kardus yang di lubangi tengahnya dengan pisau, kemudian 3 kertas tersebut dijajarkan dalam satu garis. Di belakang kertas ketiga dinyalakan sebuah lilin. Kemudian guru menyuruh salah satu murid melihat cahaya dari depan kardus yang paling dekat dengan mata. Dengan mendemonstrasikan kegiatan ini anak dapat memahami dan dapat menyimpulkan bahwa cahaya dapat merambat lurus melalui lubang sampai ke mata kita.
-     Menjelaskan sifat cahaya merambat lurus.
-     Mendemonstrasikan  alat peraga untuk membuktikan bahwa benda yang tidak tembus cahaya apabila dikenai cahaya akan membentuk bayangan. Guru menyuruh salah satu siswa dengan alat peraga berupa senter yang disorotkan ke tangannya  kemudian siswa disuruh mengamati apa yang akan terjadi. Demonstrasi ini bertujuan untuk menunjukan kepada siswa bahwa cahaya dapat menembus benda bening dan membentuk bayangan pada benda yang tidak tembus cahaya.
-     Menjelaskan sifat cahaya menembus benda bening.
-     Mendemonstrasikan alat peraga  untuk membuktikan bahwa cahaya itu dapat dibiaskan dengan menyuruh siswa maju kedepan kelas untuk melakukan percobaan memasukkan pensil kedalam gelas yang berisikan air. Kemudian siswa mengamati yang terjadi pada pensil. Setelah mengamati percobaan ini siswa dapat membuktikan dan tahu alasanya pensil yang dimasukkan dalam air akan kelihatan patah.
-     Menjelaskan sifat cahaya dapat dibiaskan.

& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi:
-       Guru memberi tugas kepada siswa untuk mengerjakan




ü  Siswa mengerjakan table dibawah ini dan dapat didiskusikan dengan kelompok
NO
Nama Benda
Benda Bening
Benda Gelap
1
Tembok


2
Kaca


3
buku


4
Botol Aqua


5
Papan


Keterangan: berilah tanda (X) silang pada kolom yang anda anggap benar
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
-       Bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
-       Bertanya jawab tentang hal – hal yang telah di pelajari siswa
-       Bersama siswa meluruskan kesalahan pemahaman dan memberikan penguatan.

3.      Penutup (5 menit)
a.       Kesimpulan:
Kesimpulan Khusus:
Sifat – sifat cahaya dapat kita lihat dalam kehidupan sehari – hari misalnya masuknya cahaya melalui cela- cela jendela,  plastic bening, gelas bening kolam renang kelihatan dangkal, cahaya lilin dapat terlihat di lubang yang lurus dan terlihat oleh mata.

Kesimpulan Umum:
Sumber cahaya adalah benda – benda yang dapat mengeluarkan cahaya sendiri. Contohnya matahari, lampu dan lilin. Cahaya memiliki sifat, Diantaranya adalah Dapat merambat lurus, menembus benda bening, Cahaya dapat dibiaskan.

b.      Tugas Rumah:
1.      Semua benda yang memancarkan cahaya disebut…..
2.      Benda benda yang ada di sekitar kita dapat kita lihat karena adanya….
3.      Benda –benda yang dapat ditembus cahaya disebut….
4.      Contoh benda yang tidak tembus cahaya adalah…..
5.      Belahan bumi yang tidak terkena cahaya matahari akan terjadi……

I.       Penilaian
Ø  Jenis         : Tertulis
Ø  Bentuk     : Pilihan Ganda
Ø  Soal
Pilihlah jawaban dengan membubuhkan tanda silang (X) pada jawaban yang kamu anggap paling benar!

1. Berikut ini yang bukan merupakan sumber cahaya adalah. . . .

a. Matahari
b. Bumi
c. Lampu
d. Lili


2. Peristiwa berikut yang membuktikan cahaya merambat lurus yaitu....
a. Cahaya  menembus benda bening                                                  
b. Terbentuknya pelangi pada saat hujan
c. Memantulnya cahaya pada cermin
d. Rambatan cahaya matahari yang lurus ketika melewati genting kaca

3. Dasar kolam yang jernih tampak dangkal. Hal ini disebabkan peristiwa....
a. Pembiasan cahaya                           c. Pemantulan cahaya
b. perambatan cahaya                          d. Cahaya menembus benda bening



4. Benda – bnda yang dapat ditembus cahaya disebut ….
a. Benda bening                                  c. Bayangan
b. Benda gelap                                                d. kertas

5.      Jika cahaya datang dari zat yang rapat menuju zat yang kurang rapat,
maka cahaya akan . . . .
a. Dibiaskan mendekati garis normal
b. Dipantulkan kembali
c. Dibiaskan menjauhi garis normal
d. Merambat lurus

Ø  Kunci jawaban :
1.b
2.d
3.a
4.a
5.c

Ø  Penilaian :
Jumlah soal benar (5) x 20 =100

Mengetahui,
               Kepala Sekolah


( TEGO PRASETYO,S.PD.,M.PD )
      NIP 196707261993111001

Salatiga, 16 Maret 2012
    Guru Mata Pelajaran


( SETIA DWI SAPUTRA )
        NIM   292010156








DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DPR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

OLEH:
SETIA DWI SAPUTRA                                       292010156
DYAH AYUNINGTYAS                           292010168
KALISTA PURBAYA                               292010332


PROGRAM STUDI SI PGSD
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA 2012


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemili yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. DPR merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia.
Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR disesuaikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Ketua Marzuki Alie, Demokrat sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Priyo Budi Santoso, Golkar sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Pramono Anung, PDI-P sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Anis Matta, PKS sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Taufik Kurniawan, PAN sejak 2 Maret 2010
Fraksi
Jumlah Anggota
Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
148
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
107
94
57
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
46
37
28
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
26
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
17

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tugas dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan menberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.
3.      Menerima dan membahas usulan dan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
4.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.      Menetapkan ABPN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

DPR RI mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.      Fungsi  legislatif
Yaitu sebagai pembuat peraturan perundangan.
2.      Fungsi anggaran
Yaitu berhak menetapkan APBN.
3.      Fungsi pengawasan
Yaitu melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR RI yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Hak inisiatif
Yaitu hak untuk mengajukan rnacangan undang-undang.
2.      Hak amandemen
Yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3.      Hak budget
Yaitu hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.
4.      Hak interpelasi
Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
5.      Hak angket
Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan persiden.
6.      Hak imunitas
Yaitu rencana pembicaraan tertulis atau lisan segala hal dalam sidang lembaga tidak bisa dituntut di muka pengadilan.
7.      Hak bertanya
Yaitu hak utuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
8.      Hak petisi
Yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran kepada pemerintah dalam masalah tertentu.

Komisi-komisi yng ada di DPR adalah sebagai berikut:
1.      Komisi 1
Bidang pertahanan , luar negeri, dan informasi.
2.      Komisi 2
Bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
3.      Komisi 3
Bidang hukum, perundang-undanagan, HAM, dan keamanan.
4.      Komisi 4
Bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5.      Komisi 5
Bidang perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
6.      Komisi 6
Bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi, dan BUMN.
7.      Komisi 7
Bidang energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8.      Komisi 8
Bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
9.      Komisi 9
Bidang kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
10.  Komisi 10
Bidang pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
11.  Komisi 11
Bidang keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.