TUGAS SEORANG MAHASISWA

TUGAS SEORANG MAHASISWA
RS 10 F UKSW KOMPAK
Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 April 2012

Semester antara PGSD UKSW 2012

Program Studi PGSD membuka perkuliahan
Semester Antara Tahun Akademik 2011-2012
untuk beberapa matakuliah tertentu.
Perkuliahan Semester Antara ini wajib bagi
angkatan 2009 dan 2010 (ada mata kuliah
wajib). Sedangkan angkatan lainnya tidak
diwajibkan (matakuliah yang dibuka MKU).
Adapun jadwal matakuliah yang diselenggarakan
dapat didownload di link bagian bawah
pengumuman ini.
Adapun ketentuan mengikuti semester Antara
adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan registrasi semester Antara :
Angkatan Keterangan
2008, 2009, 2010
(sistem paket)
Lunas keuangan Sem Genap.
Tidak membayar lagi, krn sudah dibayar dalam
paket pembayaran Semester Genap
2011
(sistem SKS)
Lunas keuangan semester genap + membayar
sejumlah sks yang diambil pada semester antara
2. Beban sks yang dapat diambil:
Beban maksimal SKS yang dapat diambil di
Semester Antara = 24 sks - jumlah sks pada
Semester Genap Tahun 2011-2012.
Contoh: Jika semester Genap 2011-2012 sudah
mengambil 20 sks, maka pada Semester Antara
2011-2012 dapat mengambil max 4 sks.
Jadwal Registrasi Matakuliah (SIASAT) Semester
Antara Tahun Akademik 2011-2012 untuk
Program studi PGSD adalah Senin, 23 April
2012 dengan pembagian sebagai berikut:
No Angkatan Pukul
1 2009 dan sebelumnya 07.00 – 23.59
2 2010 09.00 – 23.59
3 2011 11.00 – 23.59
Registrasi matakuliah (SIASAT) ini hanya
dilakukan pada tanggal tersebut dan tidak ada
adjustment dalam Semester Antara ini.
Sehingga mahasiswa harap melakukan registrasi
matakuliah benar.
Perwalian dengan wali studi silahkan dapat
menghubungi wali studi masing-masing.
Jadwal Perkuliahan PGSD Smt Antara Th 2011
2012.pdf (19,3 kB)

Rabu, 11 April 2012

SPSS ASESMEN

Tugas akhir satu persatu terselesaikan ya teman teman
saya mau coba memperlihatkan materi yang sudah saya buat dalam beberapa minggu ini
kalian bisa melihat data di bawah ini dengan cara mendownload materi.
semoga materi ini bisa berguna bagi kita semua...


http://www.mediafire.com/?02et3f3627fpvd8
http://www.mediafire.com/?y44wps13mm5h61p
http://www.mediafire.com/?hgs8in87thcgsgi

MATERI STRATEGI PEMBELAJARAN SD

 putera kali ini mau bagi materi bagi teman teman yang mau tes strategi pembelajaran sd.
materi unit 4 dan 5.
dan yang 6 dan 7 akan menyusul. karena butuh diedit dulu
belajar yang giat ya teman teman
bisa d donlod dibawah ini
GBU

http://www.mediafire.com/?ws9ywtd3hhyctp5
http://www.mediafire.com/?qdee116z90o3900

Kamis, 29 Maret 2012

PENGUMUMAN RESMI SD


 

                                               
 


PENGUMUMAN
Nomor: 036/026.337/2012

TENTANG
 UPACARA HARI BESAR
TAHUN AJARAN 2011/2012


Bersama ini diberitahukan kepada semua siswa – siswi SD Marsudirini 77 Salatiga. Akan diadakan Upacara Hari Kartini . Yang akan dilaksanakan :
Hari/Tanggal                        : Sabtu, 21 April 2012
Jam                                         : 07.00 - 08.30 WIB
Tempat                                  : Lapangan SMP Stella Matutina Salatiga
Diwajibkan untuk semua siswa memakai pakaian seragam merah putih lengkap dengan topi dan dasinya, serta memakai sepatu hitam. Demikian pengumuman yang dapat disampaikan.


Salatiga, 17 April 2012
Kepala Sekolah


(SETIA DWI SAPUTRA)
    NIM: 292010156

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DPR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

OLEH:
SETIA DWI SAPUTRA                                       292010156
DYAH AYUNINGTYAS                           292010168
KALISTA PURBAYA                               292010332


PROGRAM STUDI SI PGSD
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA 2012


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemili yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. DPR merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia.
Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR disesuaikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Ketua Marzuki Alie, Demokrat sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Priyo Budi Santoso, Golkar sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Pramono Anung, PDI-P sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Anis Matta, PKS sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Taufik Kurniawan, PAN sejak 2 Maret 2010
Fraksi
Jumlah Anggota
Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
148
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
107
94
57
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
46
37
28
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
26
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
17

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tugas dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan menberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.
3.      Menerima dan membahas usulan dan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
4.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.      Menetapkan ABPN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

DPR RI mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.      Fungsi  legislatif
Yaitu sebagai pembuat peraturan perundangan.
2.      Fungsi anggaran
Yaitu berhak menetapkan APBN.
3.      Fungsi pengawasan
Yaitu melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR RI yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Hak inisiatif
Yaitu hak untuk mengajukan rnacangan undang-undang.
2.      Hak amandemen
Yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3.      Hak budget
Yaitu hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.
4.      Hak interpelasi
Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
5.      Hak angket
Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan persiden.
6.      Hak imunitas
Yaitu rencana pembicaraan tertulis atau lisan segala hal dalam sidang lembaga tidak bisa dituntut di muka pengadilan.
7.      Hak bertanya
Yaitu hak utuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
8.      Hak petisi
Yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran kepada pemerintah dalam masalah tertentu.

Komisi-komisi yng ada di DPR adalah sebagai berikut:
1.      Komisi 1
Bidang pertahanan , luar negeri, dan informasi.
2.      Komisi 2
Bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
3.      Komisi 3
Bidang hukum, perundang-undanagan, HAM, dan keamanan.
4.      Komisi 4
Bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5.      Komisi 5
Bidang perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
6.      Komisi 6
Bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi, dan BUMN.
7.      Komisi 7
Bidang energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8.      Komisi 8
Bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
9.      Komisi 9
Bidang kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
10.  Komisi 10
Bidang pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
11.  Komisi 11
Bidang keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.