Program Studi PGSD membuka perkuliahan
Semester Antara Tahun Akademik 2011-2012
untuk beberapa matakuliah tertentu.
Perkuliahan Semester Antara ini wajib bagi
angkatan 2009 dan 2010 (ada mata kuliah
wajib). Sedangkan angkatan lainnya tidak
diwajibkan (matakuliah yang dibuka MKU).
Adapun jadwal matakuliah yang diselenggarakan
dapat didownload di link bagian bawah
pengumuman ini.
Adapun ketentuan mengikuti semester Antara
adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan registrasi semester Antara :
Angkatan Keterangan
2008, 2009, 2010
(sistem paket)
Lunas keuangan Sem Genap.
Tidak membayar lagi, krn sudah dibayar dalam
paket pembayaran Semester Genap
2011
(sistem SKS)
Lunas keuangan semester genap + membayar
sejumlah sks yang diambil pada semester antara
2. Beban sks yang dapat diambil:
Beban maksimal SKS yang dapat diambil di
Semester Antara = 24 sks - jumlah sks pada
Semester Genap Tahun 2011-2012.
Contoh: Jika semester Genap 2011-2012 sudah
mengambil 20 sks, maka pada Semester Antara
2011-2012 dapat mengambil max 4 sks.
Jadwal Registrasi Matakuliah (SIASAT) Semester
Antara Tahun Akademik 2011-2012 untuk
Program studi PGSD adalah Senin, 23 April
2012 dengan pembagian sebagai berikut:
No Angkatan Pukul
1 2009 dan sebelumnya 07.00 – 23.59
2 2010 09.00 – 23.59
3 2011 11.00 – 23.59
Registrasi matakuliah (SIASAT) ini hanya
dilakukan pada tanggal tersebut dan tidak ada
adjustment dalam Semester Antara ini.
Sehingga mahasiswa harap melakukan registrasi
matakuliah benar.
Perwalian dengan wali studi silahkan dapat
menghubungi wali studi masing-masing.
Jadwal Perkuliahan PGSD Smt Antara Th 2011
2012.pdf (19,3 kB)
TUGAS SEORANG MAHASISWA
RS 10 F UKSW KOMPAK
Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan
Senin, 16 April 2012
Semester antara PGSD UKSW 2012
Rabu, 11 April 2012
SPSS ASESMEN
Tugas akhir satu persatu terselesaikan ya teman teman
saya mau coba memperlihatkan materi yang sudah saya buat dalam beberapa minggu ini
kalian bisa melihat data di bawah ini dengan cara mendownload materi.
semoga materi ini bisa berguna bagi kita semua...
http://www.mediafire.com/?02et3f3627fpvd8
http://www.mediafire.com/?y44wps13mm5h61p
http://www.mediafire.com/?hgs8in87thcgsgi
saya mau coba memperlihatkan materi yang sudah saya buat dalam beberapa minggu ini
kalian bisa melihat data di bawah ini dengan cara mendownload materi.
semoga materi ini bisa berguna bagi kita semua...
http://www.mediafire.com/?02et3f3627fpvd8
http://www.mediafire.com/?y44wps13mm5h61p
http://www.mediafire.com/?hgs8in87thcgsgi
MATERI STRATEGI PEMBELAJARAN SD
putera kali ini mau bagi materi bagi teman teman yang mau tes strategi pembelajaran sd.
materi unit 4 dan 5.
dan yang 6 dan 7 akan menyusul. karena butuh diedit dulu
belajar yang giat ya teman teman
bisa d donlod dibawah ini
GBU
http://www.mediafire.com/?ws9ywtd3hhyctp5
http://www.mediafire.com/?qdee116z90o3900
materi unit 4 dan 5.
dan yang 6 dan 7 akan menyusul. karena butuh diedit dulu
belajar yang giat ya teman teman
bisa d donlod dibawah ini
GBU
http://www.mediafire.com/?ws9ywtd3hhyctp5
http://www.mediafire.com/?qdee116z90o3900
Kamis, 29 Maret 2012
PENGUMUMAN RESMI SD

PENGUMUMAN
Nomor: 036/026.337/2012
TENTANG
UPACARA HARI
BESAR
TAHUN AJARAN 2011/2012
Bersama ini diberitahukan kepada semua siswa – siswi SD
Marsudirini 77 Salatiga. Akan diadakan Upacara
Hari Kartini . Yang akan dilaksanakan :
Hari/Tanggal :
Sabtu, 21 April 2012
Jam : 07.00 - 08.30 WIB
Tempat :
Lapangan SMP Stella Matutina Salatiga
Diwajibkan untuk semua siswa memakai pakaian seragam merah
putih lengkap dengan topi dan dasinya, serta memakai sepatu hitam. Demikian
pengumuman yang dapat disampaikan.
Salatiga,
17 April 2012
Kepala
Sekolah
(SETIA DWI
SAPUTRA)
NIM: 292010156
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DPR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

OLEH:
SETIA DWI SAPUTRA 292010156
DYAH AYUNINGTYAS 292010168
KALISTA PURBAYA 292010332
PROGRAM
STUDI SI PGSD
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2012
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemili yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR.
DPR merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi rakyat Indonesia.
Jumlah
anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR disesuaikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah atau janji.
Ketua Marzuki
Alie, Demokrat sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Priyo Budi Santoso, Golkar sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Pramono
Anung, PDI-P sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Anis
Matta, PKS sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Taufik Kurniawan, PAN sejak 2 Maret 2010
|
Fraksi
|
Jumlah Anggota
|
Ketua
|
|
148
|
||
|
107
|
||
|
94
|
||
|
57
|
||
|
46
|
||
|
37
|
||
|
28
|
||
|
26
|
||
|
17
|
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tugas
dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas
dan menberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Menerima
dan membahas usulan dan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
4. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
5. Menetapkan
ABPN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI
adalah sebagai berikut:
- Mengamalkan
Pancasila
- Melaksanakan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati
segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
- Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia
- Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
- Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
- Mentaati
kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
- Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
DPR RI mempunyai tiga
fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.
Fungsi
legislatif
Yaitu
sebagai pembuat peraturan perundangan.
2.
Fungsi
anggaran
Yaitu
berhak menetapkan APBN.
3.
Fungsi
pengawasan
Yaitu
melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR RI yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Hak
inisiatif
Yaitu
hak untuk mengajukan rnacangan undang-undang.
2.
Hak
amandemen
Yaitu
hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3.
Hak
budget
Yaitu
hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.
4.
Hak
interpelasi
Yaitu
hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
5.
Hak
angket
Yaitu
hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan persiden.
6.
Hak
imunitas
Yaitu
rencana pembicaraan tertulis atau lisan segala hal dalam sidang lembaga tidak
bisa dituntut di muka pengadilan.
7.
Hak
bertanya
Yaitu
hak utuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
8.
Hak
petisi
Yaitu
hak untuk mengajukan usul atau anjuran kepada pemerintah dalam masalah
tertentu.
Komisi-komisi yng ada
di DPR adalah sebagai berikut:
1.
Komisi
1
Bidang
pertahanan , luar negeri, dan informasi.
2.
Komisi
2
Bidang
pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
3.
Komisi
3
Bidang
hukum, perundang-undanagan, HAM, dan keamanan.
4.
Komisi
4
Bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5.
Komisi
5
Bidang
perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan
pedesaan, dan kawasan tertinggal.
6.
Komisi
6
Bidang
perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi, dan BUMN.
7.
Komisi
7
Bidang
energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8.
Komisi
8
Bidang
agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
9.
Komisi
9
Bidang
kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
10.
Komisi
10
Bidang
pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
11.
Komisi
11
Bidang
keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Langganan:
Postingan (Atom)