6.Menerapkansifat-sifat cahaya melalui kegiatan membuat suatukarya/model.
B.Kompetensi Dasar
6.1. Mendeskripsikan
sifat – sifat cahaya
C.Indikator
·Mendiskripsikan
dan mendemontrasikan
sifat – sifat cahaya yang mengenai berbagai benda.
D.Tujuan Pembelajaran
Setelah
diajarkan tentang sifat – sifat cahaya siswa kelas 5 semester 2 mampu :
·Mendemonstrasikan sifat cahaya yang
merambat lurus.
·Menjelaskan sifat cahaya merambat lurus.
·Mendemonstrasikan sifat cahaya yang
menembus benda bening.
·Menjelaskan sifat cahaya menembus benda
bening.
·Mendemonstrasikan
sifat cahaya dapat dibiaskan.
·Menjelaskan
sifatcahayadapat dibiaskan.
E.Materi Esensial
Sebuah benda dapat dilihat karena adanya
cahaya, yang memancar atau dipantulkan dari benda tersebut,yang sampai ke mata.
Sumber cahaya adalah benda – benda yang dapat mengeluarkan cahaya sendiri.
Contohnya matahari, lampu dan lilin.
Cahaya memiliki
sifat – sifat diantaranya :
ØCahaya dapat merambat lurus
Lintasan cahaya dapat disebut sinar atau berkas
cahaya. Contohnya sebagai berikut:
a.Cahaya yang masuk melalui celah
– celah jendela merambat lurus.
b.Pergantian siang dan malam.
Matahari memancarkan cahaya ke segala arah. Sebagian matahari terpancar lurus
menuju bumi. Belahan bumi yang terkena cahaya matahari akan terjadi siang.
Adapun belahan bumi yang tidak terkena cahaya matahari akan terjadi malam.
Gambar dibawah
ini merupakan salah satu contoh percobaan bahwa cahaya merambat lurus.
ØCahaya menembus benda bening
Benda – benda
yang dapat ditembus cahaya disebut benda bening. Contohnya air bening, kaca,
gelas bening, plastik bening, dan botol bening. Benda – benda yang tidak dapat
ditembus cahaya desebut benda gelap. Contohnya kertas, air susu dan air kopi.
Benda yang tidak tembus cahaya apabila dikenai cahaya akan membentuk suatu
bayangan karena tidak dapat meneruskancahaya yang mengenainya. Contohnya seperti gambar samping ini.
ØCahaya dapat dibiaskan
Pembiasan cahaya adalah pembelokan atau perubahan arah rambat cahaya ketika
melalui dua medium yang berbeda keraptannya. Medium cahaya adalah zat perantara
yang dilalui cahaya. Medium zat padat lebih rapat daripada medium air. Medium
air lebih rapat daripada medim udara.
a.Bila cahaya datang dari medium renggang ke medium yang
lebih rapat, maka cahaya akan dibiaskan mendekati garis normal. Misalnya
pembiasan dari udara ke air.
b.Bila cahaya datang dari medium rapat ke medium renggang
maka cahaya akan dibiaskan menjauhi garis normal. Misalnya pembiasan cahayab
dari air ke udara.
Contoh peristiwa pembiasan cahaya dalam kehidupan sehari
– hari yaitu:
a.Pensil yang diamsukkan kedalam gelas yang terisi air akan
tampak patah.
b.Dasar kolam renang terlihat lebih dangkal dari kedalaman
sesungguhnya jika airnya tenang.
F.Media Pembelajaran
ØSumber
Buku elektronikSains Jilid 5.Pengarang:Haryanto.
Penerbit:Erlangga.Halaman: 109
– 122
ØAlat demonstrasi
Alat
dan bahan
1) 3 kertas kardus berukuran 10 cm x 15 cm
2) lilin
3) korek api
4) Pensil.
5) Gelas
6) Air
7) Senter
G.Metode
dan Pendekatan
1. Metode:
Tanya Jawab, Demonstrasi, Diskusi
2. Pendekatan : Inkuiri
H.Rincian Kegiatan Pembelajaran
1.Pendahuluan (5 menit)
·Motifasi
Guru
memberikan sebuah ilustrasi kepada murid dengan bercerita, Setiap malam Leo selalu membaca buku di kamarnya. Semua pelajaranyang telah
dipelajari pada siang hari, dia baca kembali. Selain itu, Leo selalumempersiapkan
buku pelajaran yang akan dipelajarinya esok hari di kelas. Suasanadi kamar
terlihat terang. Lampu menerangi setiap benda yang ada di kamar Leo.
·Rumusan masalah
Bagaimana yang terjadi jika listrik
mati dan tidak ada lampu penerangan yang menyala?
·Hipotesa
Jawaban
siswa
2.Kegiatan inti (20 menit)
&Explorasi
Dalam
kegiatan eksplorasi, guru:
-Mendemonstrasikan alat peraga dari 3 buah kertas
kardus yang di lubangi tengahnya
dengan pisau, kemudian 3 kertas tersebut dijajarkan dalam satu garis. Di belakang kertas ketiga dinyalakan sebuah lilin. Kemudian guru menyuruh
salah satu murid melihat cahaya dari depan kardus yang paling dekat dengan mata. Dengan
mendemonstrasikan kegiatan ini anak dapat memahami dan dapat menyimpulkan bahwa
cahaya dapat merambat lurus melalui lubang sampai ke mata kita.
-Menjelaskan sifat cahaya merambat lurus.
-Mendemonstrasikanalat peraga untuk membuktikan bahwa benda yang tidak tembus cahaya
apabila dikenai cahaya akan membentuk bayangan. Guru menyuruh salah satu siswa
dengan alat peraga berupa senter yang disorotkan ke tangannya kemudian siswa disuruh mengamati apa yang akan
terjadi.
Demonstrasi ini bertujuan untuk menunjukan kepada siswa bahwa cahaya dapat
menembus benda bening dan membentuk bayangan pada benda yang tidak tembus
cahaya.
-Menjelaskan sifat cahaya menembus benda bening.
-Mendemonstrasikan alat peragauntuk membuktikan bahwa cahaya itu dapat
dibiaskan dengan menyuruh siswa maju kedepan kelas untuk melakukan percobaan
memasukkan pensil kedalam gelas yang berisikan air. Kemudian siswa mengamati
yang terjadi pada pensil. Setelah mengamati percobaan ini siswa
dapat membuktikan dan tahu alasanya pensil yang dimasukkan dalam air akan
kelihatan patah.
-Menjelaskan sifat cahaya dapat dibiaskan.
&Elaborasi
Dalam
kegiatan elaborasi:
-Guru memberi tugaskepada siswa untuk mengerjakan
üSiswa
mengerjakan table dibawah ini dan dapat didiskusikan dengan kelompok
NO
Nama Benda
Benda Bening
Benda Gelap
1
Tembok
2
Kaca
3
buku
4
Botol Aqua
5
Papan
Keterangan: berilah tanda (X) silang pada kolom yang
anda anggap benar
&Konfirmasi
Dalam
kegiatan konfirmasi, guru:
-Bertanya jawab tentang hal-hal yang belum
diketahui siswa
-Bertanya jawab tentang hal – hal yang telah di pelajari siswa
-Bersama siswameluruskan kesalahan pemahaman dan memberikan penguatan.
3.Penutup (5 menit)
a.Kesimpulan:
Kesimpulan
Khusus:
Sifat – sifat cahaya dapat kita lihat dalam
kehidupan sehari – hari misalnya masuknya cahaya melalui cela- cela
jendela,plastic bening, gelas bening
kolam renang kelihatan dangkal, cahaya lilin dapat terlihat di lubang yang
lurus dan terlihat oleh mata.
Kesimpulan Umum:
Sumber cahaya adalah benda – benda yang dapat
mengeluarkan cahaya sendiri. Contohnya matahari, lampu dan lilin. Cahaya memiliki sifat, Diantaranya adalah Dapat merambat lurus,
menembus benda bening, Cahaya dapat dibiaskan.
b.Tugas Rumah:
1.Semua benda yang memancarkan cahaya
disebut…..
2.Benda benda yang ada di sekitar kita
dapat kita lihat karena adanya….
3.Benda –benda yang dapat ditembus cahaya
disebut….
4.Contoh benda yang tidak tembus cahaya
adalah…..
5.Belahan bumi yang tidak terkena cahaya
matahari akan terjadi……
I.Penilaian
ØJenis
: Tertulis
ØBentuk
:
Pilihan Ganda
ØSoal
Pilihlah
jawaban dengan membubuhkan tanda silang (X) pada jawaban yang kamu anggap
paling benar!
1. Berikut ini yang bukan merupakan sumber
cahaya adalah. . . .
a. Matahari
b. Bumi
c. Lampu
d. Lili
2. Peristiwa berikut yang membuktikan cahaya
merambat lurus yaitu....
a. Cahayamenembus benda bening
b. Terbentuknya pelangi pada saat hujan
c. Memantulnya cahaya pada cermin
d. Rambatan cahaya matahari yang lurus
ketika melewati genting kaca
3. Dasar kolam yang jernih tampak dangkal.Hal
ini disebabkan peristiwa....
a. Pembiasan cahaya c. Pemantulan cahaya
b. perambatan cahaya d. Cahaya menembus benda bening
4. Benda – bnda yang
dapat ditembus cahaya disebut ….
a. Benda beningc. Bayangan
b. Benda gelapd. kertas
5.Jika cahaya datang dari zat yang rapat menuju zat yang
kurang rapat,
DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemili yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR.
DPR merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi rakyat Indonesia.
Jumlah
anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR disesuaikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah atau janji.
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat)
orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan
kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah
anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu)
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan
umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan
suara. Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh
pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua
dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai
politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan
dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tugas
dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1.Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.Membahas
dan menberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.
3.Menerima
dan membahas usulan dan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
4.Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
5.Menetapkan
ABPN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI
adalah sebagai berikut:
Mengamalkan
Pancasila
Melaksanakan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati
segala peraturan perundang-undangan
Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia
Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
Mentaati
kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
DPR RI mempunyai tiga
fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.Fungsi
legislatif
Yaitu
sebagai pembuat peraturan perundangan.
2.Fungsi
anggaran
Yaitu
berhak menetapkan APBN.
3.Fungsi
pengawasan
Yaitu
melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR RI yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.Hak
inisiatif
Yaitu
hak untuk mengajukan rnacangan undang-undang.
2.Hak
amandemen
Yaitu
hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3.Hak
budget
Yaitu
hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.
4.Hak
interpelasi
Yaitu
hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
5.Hak
angket
Yaitu
hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan persiden.
6.Hak
imunitas
Yaitu
rencana pembicaraan tertulis atau lisan segala hal dalam sidang lembaga tidak
bisa dituntut di muka pengadilan.
7.Hak
bertanya
Yaitu
hak utuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
8.Hak
petisi
Yaitu
hak untuk mengajukan usul atau anjuran kepada pemerintah dalam masalah
tertentu.
Komisi-komisi yng ada
di DPR adalah sebagai berikut:
1.Komisi
1
Bidang
pertahanan , luar negeri,dan informasi.
2.Komisi
2
Bidang
pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
3.Komisi
3
Bidang
hukum, perundang-undanagan, HAM, dan keamanan.
4.Komisi
4
Bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5.Komisi
5
Bidang
perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan
pedesaan, dan kawasan tertinggal.
6.Komisi
6
Bidang
perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi, dan BUMN.
7.Komisi
7
Bidang
energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8.Komisi
8
Bidang
agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
9.Komisi
9
Bidang
kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
10.Komisi
10
Bidang
pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
11.Komisi
11
Bidang
keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Putera_vank.com - Banyak cara yang
dilakukan orangtua untuk
mendisplinkan anak. Sebuah studi
yang diterbitkan dalam Canadian
Medical Association Journal bahkan
menyatakan, tak jarang orangtua
memukul anak dengan dalih untuk
mendisiplinkannya. Hal ini
disebabkan orangtua merasa harus
menunjukkan kekuasaan kepada
anak, padahal sebenarnya hal ini
tidak perlu.
"Bagi anak, orangtua adalah
pahlawan dan contoh bagi mereka,
dan jika kita memberi contoh yang
negatif dan agresif maka mereka
pun akan mencontohnya," ungkap
Jennifer A. Powell-Lunder, psikolog
anak dalam artikelnya, Kids and
Discipline: What Yo do and Say
Matters.
Lalu bagaimana cara mendisiplinkan
anak? Sebuah penelitian
menunjukkan bahwa gaya
pengasuhan yang paling positif
untuk mendidik anak adalah dengan
menetapkan batas-batas yang boleh
dilakukan dan tidak, membiasakan
diskusi, dan membantunya
memahami setiap aturan. Kunci
untuk mengasuh anak secara positif
adalah dengan adanya konsistensi
orangtua.
1. Lakukan pekerjaan rumah
bersama anak
Melakukan pekerjaan rumah
bersama anak dengan semua aturan
dan konsekuensinya akan membuat
anak memahami bagaimana harus
melakukannya. Selain itu, Anda bisa
memiliki mereka seutuhnya karena
kebersamaan selama bekerja bisa
menimbulkan ikatan batin yang lebih
kuat .
2. Jelaskan kesalahan mereka
Tugas orangtua adalah untuk
menjaga konsistensi dan berjalannya
aturan dengan baik. Ketika anak
melanggar aturan, ambil sikap tegas
dan konsisten sesuai dengan
hukuman yang sudah disepakati
bersama. Jelaskan aturan yang
sudah mereka langgar, mengapa hal
tersebut dianggap salah, dan apa
konsekuensinya. Hal ini dilakukan
agar anak memahami kesalahannya,
dan tak mengulanginya lagi.
3. Definisikan aturan dengan
tepat
Anak memiliki definisi sendiri tentang
berbagai hal, termasuk aturan.
Sebaiknya samakan persepsi Anda
dan anak agar Anda berdua memiliki
pandangan yang sama tentang
aturan tersebut. Misalnya, ketika
Anda ingin si kecil membersihkan
kamarnya, jelaskan definisi bersih
yang Anda inginkan. "Anda pasti
akan terkejut ketika tahu
beragamnya penafsiran mereka dari
aturan tersebut," tambahnya.
4. Orangtua yang sejalan
Anak akan lebih mudah memahami
aturan dan melaksanakannya, ketika
kedua orangtua memiliki aturan yang
sama dan seia sekata dalam
melaksanakan aturan. Samakan dulu
pandangan Anda dan pasangan
dalam mendisplinkan anak, agar
anak tidak bingung dalam
menjalankan aturan. Selain itu, anak
tidak akan berpihak pada salah satu
orangtua yang dianggapnya lebih
baik.
5. Beri contoh
Orangtua adalah contoh terbaik bagi
anak. Jangan harap anak akan
menjadi baik ketika mereka selalu
diberi contoh perbuatan tak baik
dari orangtuanya. Setiap orang pasti
berbuat kesalahan, termasuk
orangtua, namun yang paling
penting adalah bagaimana cara
Anda mengatasi dan memperbaiki
kesalahan. Anak akan belajar untuk
berbesar hati dalam mengakui
kesalahan, dan mampu bangkit lagi.
Sumber : KOMPAS.Com