TUGAS SEORANG MAHASISWA

TUGAS SEORANG MAHASISWA
RS 10 F UKSW KOMPAK

Kamis, 29 Maret 2012

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DPR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

OLEH:
SETIA DWI SAPUTRA                                       292010156
DYAH AYUNINGTYAS                           292010168
KALISTA PURBAYA                               292010332


PROGRAM STUDI SI PGSD
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA 2012


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemili yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. DPR merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia.
Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR disesuaikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Ketua Marzuki Alie, Demokrat sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Priyo Budi Santoso, Golkar sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Pramono Anung, PDI-P sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Anis Matta, PKS sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Taufik Kurniawan, PAN sejak 2 Maret 2010
Fraksi
Jumlah Anggota
Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
148
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
107
94
57
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
46
37
28
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
26
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
17

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tugas dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan menberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.
3.      Menerima dan membahas usulan dan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
4.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.      Menetapkan ABPN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

DPR RI mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.      Fungsi  legislatif
Yaitu sebagai pembuat peraturan perundangan.
2.      Fungsi anggaran
Yaitu berhak menetapkan APBN.
3.      Fungsi pengawasan
Yaitu melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR RI yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Hak inisiatif
Yaitu hak untuk mengajukan rnacangan undang-undang.
2.      Hak amandemen
Yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3.      Hak budget
Yaitu hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.
4.      Hak interpelasi
Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
5.      Hak angket
Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan persiden.
6.      Hak imunitas
Yaitu rencana pembicaraan tertulis atau lisan segala hal dalam sidang lembaga tidak bisa dituntut di muka pengadilan.
7.      Hak bertanya
Yaitu hak utuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
8.      Hak petisi
Yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran kepada pemerintah dalam masalah tertentu.

Komisi-komisi yng ada di DPR adalah sebagai berikut:
1.      Komisi 1
Bidang pertahanan , luar negeri, dan informasi.
2.      Komisi 2
Bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
3.      Komisi 3
Bidang hukum, perundang-undanagan, HAM, dan keamanan.
4.      Komisi 4
Bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5.      Komisi 5
Bidang perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
6.      Komisi 6
Bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi, dan BUMN.
7.      Komisi 7
Bidang energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8.      Komisi 8
Bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
9.      Komisi 9
Bidang kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
10.  Komisi 10
Bidang pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
11.  Komisi 11
Bidang keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Selasa, 21 Februari 2012

5 Aturan Mendisiplinkan Anak

Putera_vank.com - Banyak cara yang
dilakukan orangtua untuk
mendisplinkan anak. Sebuah studi
yang diterbitkan dalam Canadian
Medical Association Journal bahkan
menyatakan, tak jarang orangtua
memukul anak dengan dalih untuk
mendisiplinkannya. Hal ini
disebabkan orangtua merasa harus
menunjukkan kekuasaan kepada
anak, padahal sebenarnya hal ini
tidak perlu.
"Bagi anak, orangtua adalah
pahlawan dan contoh bagi mereka,
dan jika kita memberi contoh yang
negatif dan agresif maka mereka
pun akan mencontohnya," ungkap
Jennifer A. Powell-Lunder, psikolog
anak dalam artikelnya, Kids and
Discipline: What Yo do and Say
Matters.
Lalu bagaimana cara mendisiplinkan
anak? Sebuah penelitian
menunjukkan bahwa gaya
pengasuhan yang paling positif
untuk mendidik anak adalah dengan
menetapkan batas-batas yang boleh
dilakukan dan tidak, membiasakan
diskusi, dan membantunya
memahami setiap aturan. Kunci
untuk mengasuh anak secara positif
adalah dengan adanya konsistensi
orangtua.
1. Lakukan pekerjaan rumah
bersama anak
Melakukan pekerjaan rumah
bersama anak dengan semua aturan
dan konsekuensinya akan membuat
anak memahami bagaimana harus
melakukannya. Selain itu, Anda bisa
memiliki mereka seutuhnya karena
kebersamaan selama bekerja bisa
menimbulkan ikatan batin yang lebih
kuat .
2. Jelaskan kesalahan mereka
Tugas orangtua adalah untuk
menjaga konsistensi dan berjalannya
aturan dengan baik. Ketika anak
melanggar aturan, ambil sikap tegas
dan konsisten sesuai dengan
hukuman yang sudah disepakati
bersama. Jelaskan aturan yang
sudah mereka langgar, mengapa hal
tersebut dianggap salah, dan apa
konsekuensinya. Hal ini dilakukan
agar anak memahami kesalahannya,
dan tak mengulanginya lagi.
3. Definisikan aturan dengan
tepat
Anak memiliki definisi sendiri tentang
berbagai hal, termasuk aturan.
Sebaiknya samakan persepsi Anda
dan anak agar Anda berdua memiliki
pandangan yang sama tentang
aturan tersebut. Misalnya, ketika
Anda ingin si kecil membersihkan
kamarnya, jelaskan definisi bersih
yang Anda inginkan. "Anda pasti
akan terkejut ketika tahu
beragamnya penafsiran mereka dari
aturan tersebut," tambahnya.
4. Orangtua yang sejalan
Anak akan lebih mudah memahami
aturan dan melaksanakannya, ketika
kedua orangtua memiliki aturan yang
sama dan seia sekata dalam
melaksanakan aturan. Samakan dulu
pandangan Anda dan pasangan
dalam mendisplinkan anak, agar
anak tidak bingung dalam
menjalankan aturan. Selain itu, anak
tidak akan berpihak pada salah satu
orangtua yang dianggapnya lebih
baik.
5. Beri contoh
Orangtua adalah contoh terbaik bagi
anak. Jangan harap anak akan
menjadi baik ketika mereka selalu
diberi contoh perbuatan tak baik
dari orangtuanya. Setiap orang pasti
berbuat kesalahan, termasuk
orangtua, namun yang paling
penting adalah bagaimana cara
Anda mengatasi dan memperbaiki
kesalahan. Anak akan belajar untuk
berbesar hati dalam mengakui
kesalahan, dan mampu bangkit lagi.
Sumber : KOMPAS.Com

Senin, 20 Februari 2012

FILSAFAT ILMU


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Lahir, tumbuh, dan kokohnya ilmu menimbulkan persoalan-persoalan yang berada di luar minat, kesempatan, atau jangkauan dari ilmuwan sendiri untuk menyelesaikannya. Namun, ada sebagian cedekiawan yang berusaha menemukan penyelesaian untuk masalah tersebut yang mana para cendekiawan ini disebut sebagai filsuf (philosophers). Pemikiran para filsuf mengenai filsafat ilmu merupakan filsafat ilmu atau philosophy of science.
Filsafat menurut para ahli secara umum adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen dan percobaan tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, serta memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi itu.
Seiring dengan bermunculannya filsuf, definisi mengenai filsafat ilmu juga semakin beragam, sehingga saat ini terdapat beberapa perbedaan dalam mendefinisikan filsafat ilmu.

B.   Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Dengan menyatukan pendapat para filsuf, apa kesimpulan yang dapat diambil tentang pengertian filsafat ilmu?
2.      Bagaimana pembagian cabang ilmu menurut para filsuf?

C.   Maksud dan Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      untuk mengetahui pengertian filsafat ilmu dengan menyatukan pendapat para ahli.
2.      untuk mengetahui berbagai cabang ilmu pengetahuan menurut berbagai filsuf.
Manfaat dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      menambah pengetahuan mengenai definisi filsafat ilmu.
2.      setelah pengetahuan bertambah, diharapkan ilmu yang telah didapat bisa    diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Filsafat Ilmu Menurut Para Ahli
Para filsuf (philosophers) dengan pemikiran reflektif mereka berusaha memecahkan persoalan-persoalan yang berada di luar minat, kesempatan atau jangkauan. Pemikiran para filsuf itu mengenai ilmu merupakan filsafat ilmu (philosophy of science). Berbagai definisi philosophy of science dari para filsuf dapat dikutip sebagai berikut:

1.       Robert Ackermann
Filsafat ilmu dalam suatu segi adalah sebuah tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap pendapat-pendapat lampau yang telah dibuktikan atau dalam krangka ukuran-ukuran yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu demikian jelas bukan suatu cabang ilmu yang bebas dari praktek ilmiah senyatanya
2.        Lewis White Beck
Filsafat ilmu mempertanyakan dan menilai metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menetapkan nilai dan pentingnya usaha ilmiah sebagi suatu keseluruhan.
3.       Cornelius Benjamin
Cabang pengetahuan filsafat yang merupakan telaah sistematis mengenai sifat dasar ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-peranggapanya, serta letaknya dalam kerangka umum dari cabang-cabang penegtahuan intelektual.
4.   Michael V.Berry
Penelaahan tentang logika interen dari teori-teori ilmiah, dan hubungan-hubungan antara percobaan dan teori, yakni tentang metode ilmiah.
5.   May Brodbeck
Analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan, dan penjelasan mengenai landasan-landasan ilmu.
6.   Peter Caws
Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal: di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, yang menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di pihak lain, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasab bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan ketakajegan dan kesalahan.
7.      Alfred Cyril Ewing
Istilah filsafat ilmu biasanya diterapkan pada cabang logika yang membahas dalam suatu cara yang dikhususkan metode-metode dari ilmu-ilmu yang berlainan.
8.      Antony Flew
Ilmu empiris yang teratur menyajikan hasil yang paling mengesankan dari rasionalitas manusia dan merupakan salah satu dari calon yang diakui terbaik untuk pengetahuan. Filsafat ilmu berusaha menunjukkan dimana letak rasionalitas itu; apa yang khusus mengenai penjelasan-penjelasannya dan kontruksi-kontruksi teorinya; apa yang memisahkannya dari perkiraan dan ilmu-semu serta membuat ramalan-ramalannya dan berbagai teknologi berharga untuk dipercaya; yang terpenting apakah teori-teorinya dapat diterima sebagai mengungkapkan kebenaran tentang suatu realitas objektif yang tersembunyi
9.   A. R. Lacey
Terutama studi tentang bagaimana ilmu bekerja atau seharusnya bekerja. Studi tentang bagaimana ini melakukan biasanya diterima sebagai suatu petunjuk yang layak tentang bagaimana ini seharusnya. Studi ini sering disebut metodologi, suatu istilah yang dapat juga bersifat relatif, misalnya metodologi sejarah.
10.  John Macmurray
Dalam filsafat ilmu, kita terutama bersangkutan dengan pemeriksaan kritis terhadap pandangan-pandangan umum, prasangka-prasangka alamiah yang terkandung dalam asumsi-asumsi ilmu atau yang berasal dari keasyikan dengan ilmu; tetapi yang bukan sendirinya merupakan hasil-hasil penyelidikan dengan metode-metode yang ilmu memakainya. Ketika saya mendefinisikan filsafat ilmu sebagai penilaian filsuf tentang ilmu itu sendiri, hal inilah yang terdapat dalam pikiran saya.

Dari beberapa pendapat tentang filsafat ilmu diatas apat disimpulkan bahwa:
Filsafat Ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan mengenai segala hal, yang menyangkut didalamnya landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi kehidupan manusia.




B.     Landasan Ilmu
Filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkut landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia. Landasan(foundation) dari ilmu itu mencangkup:
a. Konsep-konsep pangkal
b. Anggapan-anggapan dasar
c. Asas-asas permulaan
d. Struktur-struktur teoritis
e. Ukuran-ukura kebenaran ilmiah
Filsafat ilmu merupakan suatu bidang pengetahuan campuran yang eksistensi dan pemekaranya bergantung pada hubungan timbal-balik dan saling-pengaruh antara filsafat ilmu. Istilah yang terdapat dalam kepustakaan asing untuk menyebut bidang pengetahuan ini ialah:
a.       Philosophy of science (filsafat ilmu)
b.      Theory of science (teori ilmu)
c.       Metascience (adil-ilmu)
d.      Methodology (metodologi)
e.       Science of science (ilmu tentang ilmu)
Filsuf Rudolf Carnap memakai istilah science of science dan memberikan definisi sebagai “analisis dan pelukisan tentang ilmu dari berbagai sudut tinjauan, termasuk logika, metodologi, sosiologi, dan sejarah ilmu.
C.   Pengertian & Pembagian Ilmu
1.      Pengertian
Ilmu  berasal dari bahasa ‘Arab “alima” sama dengan kata dalam bahasa Inggris “Science” yang berasal dari bahasa Latin “Scio” atau “Scire” yang kemudian di Indonesiakan menjadi Sains. A. Thomson menggambarkan “Ilmu adalah pelukisan fakta-fakta pengalaman secara lengkap dan konsisten dalam istilah-istilah yang sesederhana mungkin, . Pelukisan secara lengkap dan konsisten itu melalui tahap pembentukan definisi, melakukan analisa, melakukan pengklassifikasian dan melakukan pengujian”.
Jujun S. Suriasumantri menggambarkannya dengan sangat sederhana namun penuh makna “Ilmu adalah seluruh pengetahuan yang kita miliki dari sejak bangku SD hingga Perguruan Tinggi.
Beerling, Kwee, Mooij dan Van Peursen menggambarkannya lebih luas “Ilmu timbul berdasarkan atas hasil penyaringan, pengaturan, kuantifikasi, obyektivasi, singkatnya, berdasarkan atas hasil pengolahan secara metodologi terhadap arus bahan-bahan pengalaman yang dapat dikumpulkan.
Sehingga dengan demikian, ilmu adalah kumpulan pengetahuan secara holistik yang tersusun secara sistematis yang teruji secara rasional dan terbukti empiris. Ukuran kebenaran Ilmu adalah rasionalisme dan empirisme sehingga kebenaran ilmu bersifat Rasional dan Empiris.
2.    Pembagian Ilmu
Konsepsi tentang pembagian ilmu secara kurang tepat disebut penggolongan ilmu atau pengelompokan ilmu, mencmpuradukkan hal-hal yang berlainan sehingga banyak menimbulkan kebingungan atau kekacauan. kejelasan akan lebih tercapai dan kesimpangsiuran bisa terhindar bilamana dibedakan secara tegas pembagian ilmu berdasarkan:
a.      Jenis
memakai isi substantif dari pengetahuan ilmiah sebagai dasarnya, biasanya dalam pembagian ilmu menurut jenis orang dapat sertamerta mengetahui secara garis besar sasaran apa saja yang termasuk dalam masing-masing rumpun atau cabang ilmu yang bersangkutan. Contoh:
1.      pembagian ilmu yang dianut secara luas oleh universitas-universitas di Amerika Serikat:
a.       natural sciences
b.      social sciences
c.       humanities
2.   pembagian ilmu dalam undang-undang perguruan tinggi (UU 1961/22):
a.          ilmu agama/kerohanian
b.         ilmu kebudayaan
c.          ilmu sosial
d.         ilmu eksakta dan tehnik
pembagian ini tidak sepenuhnya berdasarkan jenis, melainkan telah berbaur dengan ragam.

b.       Ragam
Menunjukkan suatu ciri tertentu dari segugusan pengetahuan ilmiah. Pada dasarnya pembagian ini tidak merinci berbagai cabang ilmu. Orang tidak dapat seketika memperoleh gambaran tentang apa yang ditelaah ataupun lingkupan masing-masing ragam ilmu yang ditetapkan.

BAB
PENUTUP
KESIMPULAN
·         Struktur ilmu dalam filsafat ilmu merupakan bagian yang penting dipelajari mengingat ilmu merupakan suatu bangunan yang tersusun bersistem dan kompleks.
·         Melalui ilmu kita dapat menjelaskan, meramal dan mengontrol setiap gejala-gejala alam yang terjadi.
·         Tujuan akhir dari disiplin keilmuan yaitu mengembangkan sebuah teori keilmuan yang bersifat utuh dan konsisten.
·         Makin tinggi tingkat keumuman suatu konsep maka makin teoritis konsep tersebut. Makin teoritis suatu konsep maka makin jauh penyataan yang dikandungnya.
·         Ilmu-ilmu murni berkembang menjadi ilmu-ilmu terapan. Ilmu-ilmu terapan ini akan melahirkan teknologi atau peralatan-peralatan yang berfungsi sebagai sarana yang memberi kemudahan dalam kehidupan.


DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. id.m.wikipedia.org/wiki/filsafat (diakses pada tanggal 2 February 2012)