TUGAS SEORANG MAHASISWA

TUGAS SEORANG MAHASISWA
RS 10 F UKSW KOMPAK

Kamis, 29 Maret 2012

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DPR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

OLEH:
SETIA DWI SAPUTRA                                       292010156
DYAH AYUNINGTYAS                           292010168
KALISTA PURBAYA                               292010332


PROGRAM STUDI SI PGSD
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA 2012


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemili yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. DPR merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia.
Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR disesuaikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Ketua Marzuki Alie, Demokrat sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Priyo Budi Santoso, Golkar sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Pramono Anung, PDI-P sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Anis Matta, PKS sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Taufik Kurniawan, PAN sejak 2 Maret 2010
Fraksi
Jumlah Anggota
Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
148
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
107
94
57
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
46
37
28
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
26
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
17

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tugas dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan menberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.
3.      Menerima dan membahas usulan dan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
4.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.      Menetapkan ABPN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

DPR RI mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.      Fungsi  legislatif
Yaitu sebagai pembuat peraturan perundangan.
2.      Fungsi anggaran
Yaitu berhak menetapkan APBN.
3.      Fungsi pengawasan
Yaitu melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR RI yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Hak inisiatif
Yaitu hak untuk mengajukan rnacangan undang-undang.
2.      Hak amandemen
Yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3.      Hak budget
Yaitu hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.
4.      Hak interpelasi
Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
5.      Hak angket
Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan persiden.
6.      Hak imunitas
Yaitu rencana pembicaraan tertulis atau lisan segala hal dalam sidang lembaga tidak bisa dituntut di muka pengadilan.
7.      Hak bertanya
Yaitu hak utuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
8.      Hak petisi
Yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran kepada pemerintah dalam masalah tertentu.

Komisi-komisi yng ada di DPR adalah sebagai berikut:
1.      Komisi 1
Bidang pertahanan , luar negeri, dan informasi.
2.      Komisi 2
Bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
3.      Komisi 3
Bidang hukum, perundang-undanagan, HAM, dan keamanan.
4.      Komisi 4
Bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5.      Komisi 5
Bidang perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
6.      Komisi 6
Bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi, dan BUMN.
7.      Komisi 7
Bidang energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8.      Komisi 8
Bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
9.      Komisi 9
Bidang kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
10.  Komisi 10
Bidang pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
11.  Komisi 11
Bidang keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

1 komentar:

  1. kalo ini pasti tugasnya pak paulus ya?
    aq dapet tugas Bank Indonesia loh....

    BalasHapus