PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DPR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
OLEH:
SETIA DWI SAPUTRA 292010156
DYAH AYUNINGTYAS 292010168
KALISTA PURBAYA 292010332
PROGRAM
STUDI SI PGSD
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2012
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemili yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR.
DPR merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi rakyat Indonesia.
Jumlah
anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR disesuaikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah atau janji.
Ketua Marzuki
Alie, Demokrat sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Priyo Budi Santoso, Golkar sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Pramono
Anung, PDI-P sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Anis
Matta, PKS sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Taufik Kurniawan, PAN sejak 2 Maret 2010
Fraksi
|
Jumlah Anggota
|
Ketua
|
148
|
||
107
|
||
94
|
||
57
|
||
46
|
||
37
|
||
28
|
||
26
|
||
17
|
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tugas
dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas
dan menberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Menerima
dan membahas usulan dan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
4. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
5. Menetapkan
ABPN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI
adalah sebagai berikut:
- Mengamalkan
Pancasila
- Melaksanakan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati
segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
- Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia
- Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
- Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
- Mentaati
kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
- Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
DPR RI mempunyai tiga
fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.
Fungsi
legislatif
Yaitu
sebagai pembuat peraturan perundangan.
2.
Fungsi
anggaran
Yaitu
berhak menetapkan APBN.
3.
Fungsi
pengawasan
Yaitu
melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR RI yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Hak
inisiatif
Yaitu
hak untuk mengajukan rnacangan undang-undang.
2.
Hak
amandemen
Yaitu
hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3.
Hak
budget
Yaitu
hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.
4.
Hak
interpelasi
Yaitu
hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
5.
Hak
angket
Yaitu
hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan persiden.
6.
Hak
imunitas
Yaitu
rencana pembicaraan tertulis atau lisan segala hal dalam sidang lembaga tidak
bisa dituntut di muka pengadilan.
7.
Hak
bertanya
Yaitu
hak utuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
8.
Hak
petisi
Yaitu
hak untuk mengajukan usul atau anjuran kepada pemerintah dalam masalah
tertentu.
Komisi-komisi yng ada
di DPR adalah sebagai berikut:
1.
Komisi
1
Bidang
pertahanan , luar negeri, dan informasi.
2.
Komisi
2
Bidang
pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
3.
Komisi
3
Bidang
hukum, perundang-undanagan, HAM, dan keamanan.
4.
Komisi
4
Bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
5.
Komisi
5
Bidang
perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan
pedesaan, dan kawasan tertinggal.
6.
Komisi
6
Bidang
perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi, dan BUMN.
7.
Komisi
7
Bidang
energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
8.
Komisi
8
Bidang
agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
9.
Komisi
9
Bidang
kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
10.
Komisi
10
Bidang
pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
11.
Komisi
11
Bidang
keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
kalo ini pasti tugasnya pak paulus ya?
BalasHapusaq dapet tugas Bank Indonesia loh....